Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2025

Bagaimana Menambahkan Nama Ayah Biologis di Akta Kelahiran Terhadap Anak Luar Kawin?

Gambar
          Anak luar kawin merupakan anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah dengan pria yang menjadi ayah biologisnya. Dalam perspektif hukum, anak luar kawin tidak memiliki kedudukan hukum yang sama dengan anak yang lahir dari perkawinan yang sah.  Dengan kata lain, anak yang tidak sah adalah anak yang kelahirannya terjadi di luar suatu pernikahan yang diakui secara hukum. Adapun istilah "luar kawin" merujuk pada hubungan antara seorang pria dan seorang wanita yang berpotensi menghasilkan keturunan, tetapi hubungan tersebut tidak didasarkan pada ikatan perkawinan yang sah, baik menurut hukum positif maupun aturan agama yang mereka anut. Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta de...