Bagaimana Menambahkan Nama Ayah Biologis di Akta Kelahiran Terhadap Anak Luar Kawin?

   



    Anak luar kawin merupakan anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah dengan pria yang menjadi ayah biologisnya. Dalam perspektif hukum, anak luar kawin tidak memiliki kedudukan hukum yang sama dengan anak yang lahir dari perkawinan yang sah. Dengan kata lain, anak yang tidak sah adalah anak yang kelahirannya terjadi di luar suatu pernikahan yang diakui secara hukum. Adapun istilah "luar kawin" merujuk pada hubungan antara seorang pria dan seorang wanita yang berpotensi menghasilkan keturunan, tetapi hubungan tersebut tidak didasarkan pada ikatan perkawinan yang sah, baik menurut hukum positif maupun aturan agama yang mereka anut.

Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur:

Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

    Dengan demikian, anak yang lahir di luar perkawinan pada dasarnya hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu kandungnya serta keluarga dari pihak ibu. Namun, anak tersebut dapat memperoleh hubungan perdata dengan ayah biologis dan keluarga ayahnya apabila keberadaan hubungan darah antara keduanya dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang diakui secara hukum.

Pencatatan Kelahiran Anak

    Pencatatan kelahiran anak dalam sistem administrasi kependudukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat keterangan kelahiran;
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
  3. Kartu Keluarga (KK); dan
  4. KTP-el.
    Apabila tidak dapat menunjukkan buku nikah atau kutipan akta perkawinan, serta dalam KK tidak tercantum status hubungan keluarga sebagai suami dan istri yang sah, maka pencatatan dalam akta kelahiran akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, nama ayah tidak akan dicantumkan, dan pada akta kelahiran serta kutipan akta kelahiran akan dinyatakan bahwa anak tersebut merupakan anak seorang ibu.

Proses Hukum Penambahan Nama Ayah di Akta Kelahiran

    Tahap awal dalam proses penambahan nama ayah pada akta kelahiran dilakukan melalui pengesahan anak yang lahir sebelum kedua orang tuanya melangsungkan perkawinan yang sah. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa:

  1. Pencatatan pengesahan anak Penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
  2. Pencatatan atas pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.

    Berdasarkan ketentuan di atas, pencatatan pengesahan anak yang lahir sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan dilakukan melalui penetapan pengadilan. Setelah adanya penetapan tersebut, pencatatan pengesahan anak dilakukan dengan menambahkan catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun kutipan akta kelahiran. Selain itu, pencatatan juga dapat dilakukan melalui register akta pengesahan anak, yang selanjutnya akan diterbitkan dalam bentuk kutipan akta pengesahan anak. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status anak serta menjamin hak-hak keperdataannya.

 Prosedur Pengurusan Akta Kelahiran bagi Anak Luar Kawin

  1. Pelaporan Kelahiran ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Setempat - Masyarakat wajib melaporkan peristiwa kelahiran anak kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil di wilayah setempat. Pelaporan ini dapat dilakukan secara langsung melalui layanan manual di kantor Disdukcapil maupun secara daring melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Melampirkan Dokumen Persyaratan Pencatatan Nama Ayah di Akta Kelahiran - Untuk mencatatkan nama ayah pada akta kelahiran anak luar kawin, pelapor wajib menyerahkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Dokumen tersebut mencakup salinan penetapan pengadilan negeri, kutipan akta pencatatan sipil, Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, nama ayah akan dicatat pada catatan pinggir dalam register akta kelahiran serta dicantumkan pada kutipan akta kelahiran.

Dasar Hukum

  1. UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
  4. Permendagri Nomor 108 Tahun 2019
Referensi

  1. J. Andi Hartanto, Kedudukan Hukum dan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Laksbang Presindo, (Yogyakarta, 2008).
  2. D.Y. Witanto, Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin: Pasca keluarnya Putusan MK tentang uji materi UU perkawinan, Prestasi Pustaka, (Jakarta , 2012).
  3. Pasal 43 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.
  4. Pasal 64 ayat (1) Perpres 96/2018.
  5. Pasal 64 ayat (3) jo. Pasal 65 ayat (1) Perpres 96/2018.
  6. Pasal 64 ayat Perpres 96/2018.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SENGKETA TANAH, HARUS KE PTUN ATAU PN? JANGAN SAMPAI SALAH!

Karyawan Kontrak Resign, Tetap Dapat Uang Kompensasi? Cek Faktanya!