Karyawan Kontrak Resign, Tetap Dapat Uang Kompensasi? Cek Faktanya!

 


Hak dan Kewajiban Karyawan Kontrak atas Uang Kompensasi

Banyak pekerja yang terikat dalam sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang lebih dikenal sebagai karyawan kontrak. Salah satu hak yang penting untuk diketahui oleh karyawan kontrak adalah uang kompensasi yang wajib diberikan oleh pengusaha saat hubungan kerja berakhir. PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha yang berlaku untuk jangka waktu tertentu atau hingga selesainya suatu pekerjaan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dalam hubungan kerja ini, terdapat tiga unsur utama, yaitu pekerjaan yang dilakukan, upah yang diterima, dan perintah dari pengusaha.[1]

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (Perppu Cipta Kerja), pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan kontrak saat hubungan kerja berakhir. Hal ini berlaku baik ketika masa kontrak telah habis maupun saat pekerjaan yang diperjanjikan telah selesai. Adapun karyawan kontrak yang berhak menerima uang kompensasi apabila telah bekerja setidaknya satu bulan secara terus-menerus.[2]

Besarnya uang kompensasi tergantung pada lama masa kerja karyawan di Perusahaan tersebut. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021, perhitungan uang kompensasi adalah sebagai berikut:

  • Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, uang kompensasi yang diberikan sebesar 1 bulan upah.
  • Jika masa kerja antara 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan, uang kompensasi dihitung dengan rumus:  x 1 bulan upah.
  • Jika masa kerja lebih dari 12 bulan, perhitungan tetap menggunakan rumus yang sama.

Upah yang dijadikan dasar perhitungan kompensasi terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Apabila kontrak kerja diperpanjang, uang kompensasi tetap harus diberikan setelah masa kontrak pertama berakhir dan kembali diberikan setelah kontrak perpanjangan selesai. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja dengan sistem PKWT.[3]

Uang Kompensasi bagi Karyawan Kontrak yang Mengundurkan Diri

Karyawan kontrak yang mengundurkan diri sebelum masa kontraknya berakhir tetap berhak menerima uang kompensasi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 17 PP Nomor 35 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir, pengusaha tetap wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani oleh pekerja. Akan tetapi, terdapat konsekuensi lain yang perlu diperhatikan oleh karyawan kontrak jika memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum masa kontraknya berakhir. Berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Ketenagakerjaan, karyawan kontrak yang mengundurkan diri sebelum masa PKWT berakhir wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upahnya hingga batas waktu berakhirnya PKWT.

Dengan demikian, pemahaman yang baik mengenai ketentuan terkait uang kompensasi dalam PKWT sangat penting bagi karyawan kontrak agar mereka dapat memahami hak dan kewajibannya dengan lebih jelas. Dengan mengetahui ketentuan ini, karyawan kontrak dapat membuat keputusan yang lebih tepat terkait status hubungan kerja mereka serta menghindari potensi sengketa dengan perusahaan mengenai hak atas uang kompensasi dan kewajiban pembayaran ganti rugi apabila mereka mengundurkan diri sebelum kontraknya berakhir.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja


[1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021

[2] Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021

[3] Pasal 15 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Menambahkan Nama Ayah Biologis di Akta Kelahiran Terhadap Anak Luar Kawin?

SENGKETA TANAH, HARUS KE PTUN ATAU PN? JANGAN SAMPAI SALAH!