Mau Cerai? Simak Prosedur dan Dasar Hukumnya Agar Tidak Salah Langkah!

 


Perceraian adalah langkah hukum yang dapat diambil oleh suami atau istri untuk mengakhiri ikatan perkawinan yang sah. Di Indonesia, perceraian hanya dapat dilakukan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi pasangan Muslim. Bagi pasangan Muslim, gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Sedangkan bagi pasangan non-Muslim, gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Perdata. Proses ini harus dilakukan dengan memenuhi berbagai persyaratan hukum agar memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan.

Alasan Pengajuan Gugatan Cerai

Perceraian tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang sah. Dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, disebutkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang cukup kuat dan dapat dibuktikan di pengadilan. Beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan cerai antara lain:

  1. Salah satu pihak melakukan perbuatan zina, mabuk, judi, atau tindakan lain yang sulit disembuhkan;
  2. Suami atau istri meninggalkan pasangan selama dua tahun berturut-turut tanpa izin atau alasan yang sah;
  3. Suami atau istri dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun atau lebih setelah pernikahan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau tindakan yang membahayakan pasangan;
  5. Salah satu pihak mengalami cacat atau penyakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan kewajiban perkawinan;
  6. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tanpa kemungkinan rujuk;
  7. Suami melanggar taklik-talak yang diucapkan saat akad nikah;
  8. Salah satu pihak berpindah agama atau murtad yang menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.

Prosedur Pengajuan Gugatan Cerai

Untuk mengajukan gugatan cerai, Penggugat harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur hukum yang telah ditentukan. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

1.     Menyiapkan Berkas Gugatan

Berkas yang harus disiapkan meliputi:

·       Surat gugatan cerai yang dibuat sesuai ketentuan hukum

·       Buku Nikah atau Akta Perkawinan asli

·       Fotokopi KTP Penggugat

·       Akta kelahiran anak (jika memiliki anak)

·       Bukti pendukung seperti sertifikat harta bersama jika ada tuntutan harta gono-gini.

 

2.     Mengajukan Gugatan ke Pengadilan

Gugatan diajukan kepada Kepaniteraan Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai yurisdiksi tempat tinggal Penggugat.

3.     Membayar Panjar Biaya Perkara

Penggugat wajib membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan oleh pengadilan berdasarkan radius domisili dan kebutuhan persidangan. Jika Penggugat tidak mampu membayar, maka dapat mengajukan permohonan prodeo (bebas biaya perkara) berdasarkan Pasal 237 HIR/Pasal 273 RBg.

 

4.     Mendapatkan Nomor Perkara

Setelah pembayaran dilakukan, pengadilan akan memberikan nomor perkara sebagai tanda bahwa gugatan telah terdaftar.

 

5.     Menunggu Penetapan Hari Sidang

Ketua Pengadilan menetapkan majelis hakim dan menentukan jadwal sidang. Para pihak akan dipanggil secara resmi oleh juru sita pengadilan.

6.     Menghadiri Sidang

Sidang perceraian terdiri dari beberapa tahap:

·       Mediasi oleh hakim mediator untuk mencoba mendamaikan kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016.

·       Pemeriksaan perkara oleh majelis hakim.

·       Pembuktian melalui saksi dan alat bukti.

·       Putusan pengadilan mengenai dikabulkan atau ditolaknya gugatan cerai.

Ketika Pengadilan telah mengabulkan gugatan cerai, maka keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap setelah melewati masa banding dan kasasi (jika ada). Untuk pasangan Muslim, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Penggugat harus mengajukan permohonan itsbat talak ke Pengadilan Agama agar akta cerai dapat diterbitkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Menambahkan Nama Ayah Biologis di Akta Kelahiran Terhadap Anak Luar Kawin?

SENGKETA TANAH, HARUS KE PTUN ATAU PN? JANGAN SAMPAI SALAH!

PHK karena Cacat akibat Kecelakaan Kerja: Dibenarkan oleh Hukum?