MENEMPATI RUMAH KOSONG SEMBARANGAN? KETAHUI KONSEKUENSI HUKUMNYA!
Menempati rumah kosong tanpa izin pemilik sering terjadi,
baik karena ketidaktahuan maupun kesengajaan. Meski terlihat sepele, tindakan
ini sebenarnya memiliki konsekuensi hukum yang bisa merugikan pelaku. Dalam
hukum Indonesia, penghuni tanpa izin bisa dikenakan sanksi pidana maupun
perdata. Sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2016, seseorang bisa menempati rumah dengan tiga cara, yaitu:
1.
Hak
milik;
2.
Sewa
menyewa; atau
3.
Bukan
sewa menyewa.
Ketika seseorang menempati rumah yang bukan miliknya
tanpa izin dari pemiliknya, maka tindakan tersebut dianggap melanggar hukum. Guna
menghindari permasalahan yang mungkin timbul, sebaiknya selalu ada perjanjian
tertulis antara pemilik dan penghuni yang mengatur hak serta kewajiban
masing-masing.
Sanksi Pidana bagi Penghuni Tanpa Izin
Menurut R. Soesilo dalam bukunya tentang KUHP,
pelanggaran ini dikenal sebagai "huisvredebreuk", yang berarti
pelanggaran hak kebebasan rumah tangga. Perbuatan yang termasuk dalam
pelanggaran ini meliputi:
1. Memasuki
rumah atau ruangan tertutup milik orang lain secara paksa tanpa izin.
2. Tetap
berada di dalam rumah atau ruangan tertutup tanpa izin, serta menolak pergi
meskipun telah diminta oleh pemilik rumah.
R. Soesilo juga menjelaskan bahwa "masuk begitu
saja" tidak serta-merta dianggap "masuk dengan paksa". Masuk
dengan paksa berarti memasuki rumah secara bertentangan dengan kehendak pemilik
yang telah dinyatakan sebelumnya. Oleh karena itu, jika ada seseorang yang
masuk dan menempati rumah kosong tanpa izin, pemilik rumah dapat melaporkan
tindakan tersebut sebagai tindak pidana kepada pihak kepolisian.
Tanggung Jawab Perdata bagi Penghuni Tanpa Izin
Ditinjau dari segi hukum perdata, jika pemilik rumah
kosong merasa dirugikan akibat orang lain menempati rumahnya tanpa izin, ia
dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dengan dasar Perbuatan Melawan
Hukum (PMH). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan
bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain mewajibkan
pelaku untuk memberikan ganti rugi atas kerugian tersebut. Unsur-unsur PMH
dalam Pasal 1365 KUH Perdata meliputi:
1.
Adanya
perbuatan (baik berupa tindakan maupun kelalaian);
2.
Perbuatan
tersebut melanggar hukum;
3.
Timbulnya
kerugian bagi pihak lain;
4.
Terdapat
hubungan sebab akibat antara perbuatan tersebut dengan kerugian yang terjadi;
5.
Adanya
unsur kesalahan dari pelaku.
Tindakan menempati rumah kosong tanpa izin dari
pemiliknya tergolong sebagai bentuk penghuni rumah tanpa perjanjian sewa.
Secara hukum, penghunian semacam ini hanya dapat dibenarkan jika terdapat izin
eksplisit dari pemilik, yang idealnya dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Apabila pemilik rumah merasa dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil,
ia memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Adapun dari aspek pidana, pemilik
dapat melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwenang karena dianggap sebagai
pelanggaran hukum yang berkaitan dengan masuk atau tetap berada di rumah orang
lain tanpa izin. Sementara dari sisi perdata, pemilik dapat mengajukan gugatan
berdasarkan prinsip Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam
Pasal 1365 KUH Perdata, dengan tujuan memperoleh ganti rugi atas kerugian yang
ditimbulkan akibat tindakan tersebut. Oleh karena itu, agar terhindar dari
permasalahan hukum, setiap individu yang hendak menempati rumah yang bukan
miliknya wajib memastikan adanya izin resmi dari pemilik rumah.
Dasar
Hukum
· Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata;
· Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana;
· Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Referensi
· R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.
Komentar
Posting Komentar