MENEMPATI RUMAH KOSONG SEMBARANGAN? KETAHUI KONSEKUENSI HUKUMNYA!

Menempati rumah kosong tanpa izin pemilik sering terjadi, baik karena ketidaktahuan maupun kesengajaan. Meski terlihat sepele, tindakan ini sebenarnya memiliki konsekuensi hukum yang bisa merugikan pelaku. Dalam hukum Indonesia, penghuni tanpa izin bisa dikenakan sanksi pidana maupun perdata. Sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, seseorang bisa menempati rumah dengan tiga cara, yaitu: 1. Hak milik; 2. Sewa menyewa; atau 3. Bukan sewa menyewa. Ketika seseorang menempati rumah yang bukan miliknya tanpa izin dari pemiliknya, maka tindakan tersebut dianggap melanggar hukum. Guna menghindari permasalahan yang mungkin timbul, sebaiknya selalu ada perjanjian tertulis antara pemilik dan penghuni yang mengatur hak serta kewajiban masing-masing. Sanksi Pidana bagi Penghuni Tanpa Izin Menurut R. Soesilo dalam bukunya tentang KUHP, pelanggaran ini dikenal sebagai ...