Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2025

MENEMPATI RUMAH KOSONG SEMBARANGAN? KETAHUI KONSEKUENSI HUKUMNYA!

Gambar
  Menempati rumah kosong tanpa izin pemilik sering terjadi, baik karena ketidaktahuan maupun kesengajaan. Meski terlihat sepele, tindakan ini sebenarnya memiliki konsekuensi hukum yang bisa merugikan pelaku. Dalam hukum Indonesia, penghuni tanpa izin bisa dikenakan sanksi pidana maupun perdata. Sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, seseorang bisa menempati rumah dengan tiga cara, yaitu: 1.      Hak milik;   2.      Sewa menyewa; atau 3.      Bukan sewa menyewa. Ketika seseorang menempati rumah yang bukan miliknya tanpa izin dari pemiliknya, maka tindakan tersebut dianggap melanggar hukum. Guna menghindari permasalahan yang mungkin timbul, sebaiknya selalu ada perjanjian tertulis antara pemilik dan penghuni yang mengatur hak serta kewajiban masing-masing. Sanksi Pidana bagi Penghuni Tanpa Izin Menurut R. Soesilo dalam bukunya tentang KUHP, pelanggaran ini dikenal sebagai ...

SENGKETA TANAH, HARUS KE PTUN ATAU PN? JANGAN SAMPAI SALAH!

Gambar
Permasalahan pertanahan menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/Kepala BPN) Nomor 21 Tahun 2020, dikategorikan ke dalam beberapa jenis berdasarkan lingkup dan dampaknya yaitu: 1.      Kasus pertanahan mencakup sengketa, konflik, atau perkara tanah yang dilaporkan kepada instansi berwenang untuk mendapatkan penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum. 2.      Sengketa pertanahan, merujuk pada perselisihan tanah antara individu, badan hukum, atau lembaga yang tidak memiliki dampak luas. 3.      Konflik pertanahan, melibatkan pihak-pihak yang lebih luas, seperti kelompok atau organisasi, dan berpotensi menimbulkan dampak yang lebih besar di masyarakat. 4.      Perkara pertanahan, merupakan perselisihan tanah yang penyelesaiannya dilakukan melalui lembaga peradilan. Memberikan kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian yang lebih terarah dalam menangan...

Karyawan Kontrak Resign, Tetap Dapat Uang Kompensasi? Cek Faktanya!

Gambar
  Hak dan Kewajiban Karyawan Kontrak atas Uang Kompensasi Banyak pekerja yang terikat dalam sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang lebih dikenal sebagai karyawan kontrak. Salah satu hak yang penting untuk diketahui oleh karyawan kontrak adalah uang kompensasi yang wajib diberikan oleh pengusaha saat hubungan kerja berakhir. PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha yang berlaku untuk jangka waktu tertentu atau hingga selesainya suatu pekerjaan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 . Dalam hubungan kerja ini, terdapat tiga unsur utama, yaitu pekerjaan yang dilakukan, upah yang diterima, dan perintah dari pengusaha. [1] Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (Perppu Cipta Kerja), pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan kontrak saat hubungan kerja berakhir. Hal ini berlaku baik ketika masa kontrak telah habis maupun saat pekerjaan yang diperjanjikan ...

Mau Cerai? Simak Prosedur dan Dasar Hukumnya Agar Tidak Salah Langkah!

Gambar
  Perceraian adalah langkah hukum yang dapat diambil oleh suami atau istri untuk mengakhiri ikatan perkawinan yang sah. Di Indonesia, perceraian hanya dapat dilakukan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi pasangan Muslim. Bagi pasangan Muslim, gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Sedangkan bagi pasangan non-Muslim, gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Perdata. Proses ini harus dilakukan dengan memenuhi berbagai persyaratan hukum agar memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang ...

Bercerai karena Tak Punya Anak: Mungkinkah Secara Hukum?

Gambar
  Undang-Undang Perkawinan mendefinisikan perkawinan sebagai suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita dalam kedudukan sebagai suami istri, yang bertujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia, harmonis, dan kekal berdasarkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan tidak hanya dimaknai sebagai hubungan hukum antara dua individu, tetapi juga sebagai suatu institusi sosial yang memiliki nilai-nilai moral, agama, dan budaya yang melekat di dalamnya. Namun, dalam realitas kehidupan, mempertahankan dan mewujudkan tujuan perkawinan bukanlah perkara yang mudah. Berbagai faktor, baik dari dalam maupun luar hubungan suami istri, dapat menjadi tantangan dalam menjaga keutuhan rumah tangga. Dalam menghadapi permasalahan tersebut, hukum menyediakan mekanisme yang memungkinkan pengakhiran ikatan perkawinan jika keberlanjutannya tidak lagi dapat dipertahankan. Mekanisme ini dikenal sebagai perceraian, yaitu suatu proses hukum yang bertujuan untuk...

PHK karena Cacat akibat Kecelakaan Kerja: Dibenarkan oleh Hukum?

Gambar
  Jaminan Perlindungan bagi Pekerja yang Mengalami Kecelakaan Kerja Kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 merupakan kejadian yang terjadi dalam lingkup hubungan kerja, termasuk insiden yang berlangsung saat perjalanan dari tempat tinggal ke lokasi kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh kondisi lingkungan kerja. Suatu kecelakaan kerja juga harus memenuhi unsur adanya ruda paksa, yang dibuktikan dengan adanya cedera, jejas, atau luka pada tubuh akibat suatu peristiwa atau kejadian, yang mencakup: [1] a.      kecelakaan yang terjadi akibat kerja dan/atau di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang keselamatan dan kesehatan kerja; b.      kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya melalui jalan yang biasa dilalui atau wajar dilalui; c. ...